Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Empat Mahasiswa Peserta Demonstrasi di DPRA Langgar HAM

BERITA, DAERAH374 Dilihat

Acehupdate.net, Banda Aceh – Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menilai penangkapan empat mahasiswa oleh pihak kepolisian dianggap tidak sah dan semena-mena. Menurut Qodrat, penangkapan tersebut juga telah merampas kebebasan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penangkapan terhadap pemohon kepada termohon (Kapolresta Banda Aceh) secara semena-mena dianggap tidak sah dan ini menjadi perampasan kebebasan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap pemohon,” ujar Muhammad Qodrat dalam sidang perdana gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka empat mahasiswa peserta demonstrasi oleh Polresta Banda Aceh, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin, 10 Februari 2025.

Sidang gugatan tersebut dipimpin hakim tunggal PN Banda Aceh, Jamaluddin, dan dihadiri kuasa hukum penggugat dari LBH Banda Aceh, yaitu Rahmat Maulidin, Muhammad Qodrat dan Siti Farahsyah Addurunnafis. Baca Juga Empat Terdakwa Penyelundup Pengungsi Rohingya Jalani Sidang Perdana Keempat mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut yaitu Iryanto Lubis, Muhammad Ryandi Safitra, Teuku Muhammad Fadil, dan Yudha Aulia Maulana.

Mereka ditangkap bersamaan dengan 16 orang lainnya setelah aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.

Jaksa Polresta Banda Aceh telah menetapkan keempat orang tersebut dengan kasus dugaan ujaran kebencian lantaran telah membuat dan membentangkan spanduk bertuliskan “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab”.

LBH Banda Aceh yang melayangkan gugatan praperadilan menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak tepat. Sebab, para mahasiswa yang ditangkap diduga mengalami intimidasi dan kekerasan selama pemeriksaan. Qodrat mengatakan dalam kasus ini, selain menangkap dan menetapkan keempat mahasiswa sebagai tersangka, termohon juga menyita gawai milik empat mahasiswa tersebut selama 27 hari.

Kuasa hukum juga meminta adanya pemulihan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. Kuasa hukum LBH Banda Aceh turut meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon, dan menyatakan batal atau tidak sah penyidikan perdana dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang disangkakan terhadap para pemohon.

“Menetapkan ganti kerugian yang harus dibayar negara melalui Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada para pemohon sebesar Rp25 juta untuk masing-masing para pemohon, dengan total jumlah yang harus dibayarkan kepada seluruh pemohon adalah sebesar Rp100 juta,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *