Kuasa Hukum Mawardi Basyah Minta Semua Pihak Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah

BERITA, HUKUM221 Dilihat

BANDA ACEH – Tim Kuasa Hukum Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Biarkanlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, bukankah negara kita adalah negara hukum? Jangan sampai proses penegakan hukum dimanfaatkan demi kepentingan politik bagi pihak-pihak yang ingin menjatuhkan klien kami,” ujar Tim Kuasa Hukum Mawardi Basyah, yang terdiri dari Akbar Dani Saputra, SH, Hermanto, SH, Murthada, SH, Muhammad Suhendra, SH, dan Bobar Rahmad Nur, SH melalui keterangan pers , Rabu, 30 April 2025.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menggelar sidang perdana terhadap kasus yang menyeret angota DPRA Mawardi Basyah, Senin, 28 April 2025. Mawardi sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, disebutkan bahwa tindak kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di area Sekolah SDIT Teuku Umar, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Tim kuasa hukum Mawardi berharap semua pihak agar percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara akan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

“Kami juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien kami tersebut tidak benar dan tidak berdasar, agar klien kami juga bisa memperbaiki nama baiknya yang selama ini dicemarkan dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menurut kami sangat di luar akal sehat,” kata tim kuasa hukum Mawardi.

Menurut Akbar Dani Saputra dkk, kepentingan korban juga sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal inilah yang membuat tim kuasa hukum berharap agar semua pihak bersabar.

“Kami selaku kuasa hukum Mawardi Basyah meminta semua pihak bersabar dan menahan diri sampai dengan putusan perkara tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim,” kata Akbar Dani Saputra dkk.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *