Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait potensi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.
Dugaan keterlibatan Ridwan Kamil muncul dari sejumlah bukti, termasuk pembelian mobil Mercedes-Benz milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie, serta pengakuan selebgram Lisa Mariana terkait aliran dana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, sebelum menetapkan status hukum Ridwan Kamil, pihaknya akan memanggilnya sebagai saksi.
“Sejauh ini masih kita akan panggil nanti untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan,” ujar Budi, Jumat (5/9/2025).
Selain pemeriksaan, KPK juga meminta keterangan Ridwan Kamil terkait aset-aset yang telah disita dan pengetahuan lainnya seputar dugaan aliran dana dari sisa anggaran pengadaan iklan di Bank BJB yang dikelola di corporate secretary (corsec) bank tersebut.
Budi menekankan, semua aliran dana ini sedang ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan Ridwan Kamil.
Pemanggilan Ridwan Kamil sempat dijanjikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, pada 20 Maret 2025. Saat itu, dijanjikan pemanggilan setelah Idulfitri, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Padahal, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil, termasuk mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield.
Menariknya, motor Royal Enfield yang disita tidak atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama ajudannya. Namun, KPK meyakini kendaraan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Sementara itu, mobil Mercedes-Benz yang dibeli Ridwan Kamil dari putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, baru dibayar Rp 1,3 miliar dari harga Rp 2,6 miliar.
Dengan bukti-bukti yang terus dikumpulkan, proses pemanggilan dan pemeriksaan Ridwan Kamil menjadi kunci untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus korupsi Bank BJB.












