KPK Bongkar Modus Korupsi Heri Gunawan dan Satori Nikmati Dana CSR BI

BERITA, NASIONAL8 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus korupsi dua anggota DPR Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang menilap dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini bermula dari proposal pencairan dana CSR yang diajukan sejumlah yayasan terafiliasi dengan HG dan ST. Proposal tersebut untuk kegiatan sosial pada periode 2020-2023. Namun, sebagian besar kegiatan tidak dilaksanakan sesuai rencana.

Baca Juga: Kasus Dana CSR BI, Heri Gunawan-Satori Beli Rumah Makan-Showroom Mobil

“Pada 2021-2023, yayasan yang dikelola HG dan ST menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti di proposal,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.

Contohnya, dana diajukan untuk memperbaiki 10 rumah tidak layak huni (rutilahu), tetapi yang dikerjakan hanya dua rumah. Sisanya tetap dilaporkan seolah-olah semua diperbaiki, dan dana untuk delapan rumah lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK resmi menetapkan HG dari Fraksi Gerindra dan ST dari Fraksi Nasdem sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menerima dana CSR dari BI, OJK, dan lembaga mitra kerja Komisi XI DPR melalui kegiatan fiktif.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU).(Beritasatu.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *