Korupsi Dana Simpan Pinjam Aceh Besar, Hakim Vonis Mahdan Lima Tahun Penjara

BERITA, HUKUM13 Dilihat

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Mahdan, mantan Ketua Unit Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar seperti amar putusan yang dibacakan majelis hakim ketua, Fauzi, Kamis, 10 Juli 2025.

Mahdan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti bersalah menyelewengkan dana SPP yang seharusnya disalurkan kepada kelompok perempuan pelaku usaha mikro di desa.

Alih-alih memberdayakan masyarakat, Mahdan selama menjabat justru diduga menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan fiktif tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.

Atas perbuatannya, Mahdan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Selain denda, dia juga dibebankan membayar uang pengganti untuk menutupi kerugian negara yang telah diperbuat.

“Membebankan kepada terdakwa Mahdan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *