KontraS: Banyak Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diakui di Aceh

BERITA, HUKUM401 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, mengatakan terkait kemajuan dan kemunduran situasi HAM di Aceh harus dilihat indikator tertentu, terutama terkait kebijakan nasional mengenai pengarusutamaan HAM di Indonesia terutama di Aceh.

Salah satu yang menonjol, kata Husna, adalah peluncuran kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme non-yudisial yang diinisiasi Presiden Joko Widodo di Rumoh Geudong, Pidie.

“Menariknya kalau kita melihat situasi Aceh sejak tahun 1989 hingga 2005 ada sekitar kurang lebih 15 operasi militer yang di terapkan di Aceh. Mulai operasi Sadar Rencong, operasi Jaring Merah dan operasi lainnya. Ada banyak sekali kasus pelanggaran HAM di Aceh termasuk berat,” kata Husna pada Rabu, 25 Desember 2024.

Husna mengatakan, masih banyak kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang sampai sekarang belum juga ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Peraturan Presiden terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu hanya mencakup tiga kasus di Aceh, yakni Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jamboe Kepok.

Padahal, kata Husna, ada kasus berat lainnya seperti Timang Gajah, Bumi Flora, KMPI, dan Arakundo. Kasus-kasus ini, kata dia, harus didorong agar diakui sebagai pelanggaran HAM berat. Selain itu, Husna, juga menyoroti berbagai kasus kekerasan oleh aparat keamanan yang masih terjadi hingga saat ini, termasuk pembubaran paksa diskusi, pemutaran film, dan penangkapan saat aksi demonstrasi.

“Itu terjadi bukan hanya di Indonesia, tapi juga di Aceh, sehingga saya menganggap itu masih menjadi pekerjaan rumah kita semua. Beberapa bulan lalu, seperti kita ketahui, ada aksi demonstrasi, ada penangkapan bersama aksi, termasuk pemberedelan, pembutaran film dan diskusi. Jadi pelanggaran hak asasi manusia, itu bukan cuma soal pelanggaran HAM berat masa lalu, tapi juga terus terjadi hingga saat ini,” ucapnya.

Bahkan, kata Husna, yang paling menyedihkan kasusnya telah merambah ke ruang-ruang lain, termasuk ruang publik, yang diharapkan netral dan imparsial.

“Harapannya, dengan terpilihnya Gubernur baru dan partai lokal, bisa menjadi harapan bahwa akan ada agenda-agenda yang bisa diprioritaskan untuk masyarakat,” pungkas Husna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *