Acehupdate.net, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue, menuntut Keuchik Gampong Salur Lasengalu, Sarman, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang perkara korupsi dana desa.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Simeulue, Riko Sukrevi di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin, 24 Februari 2025.
Sarman didakwa merugikan negara sebesar Rp 331 juta. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp331 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan dilelang dan disita.Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Rico.
Rico mengatakan, sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pekan depan, Senin, 3 Maret 2025, dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa.