Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Dukung Penindakan Tegas Balap Liar Saat Ramadan: Ganggu Ibadah, Ancam Ketertiban Kota

BERITA7 Dilihat

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, ST, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas dan terukur aparat kepolisian dalam menertibkan aksi balap liar yang marak terjadi di sejumlah titik di ibu kota Provinsi Aceh. Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya melanggar hukum lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenteraman warga, khususnya di malam hari selama bulan suci Ramadan.

Irwansyah menilai aksi balap liar yang dilakukan para remaja pada waktu masyarakat melaksanakan ibadah malam, seperti salat tarawih dan tadarus, merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma sosial, adat, dan ketertiban umum di Kota Banda Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah. Ia menegaskan bahwa tindakan aparat untuk menertibkan pelaku merupakan langkah tepat demi menjaga suasana religius dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.

Selain penegakan hukum, politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada jam-jam rawan selepas ibadah malam. Ia mengingatkan bahwa pengawasan keluarga menjadi kunci pencegahan agar remaja tidak terjerumus dalam kegiatan berisiko dan melanggar hukum seperti balap liar yang dapat berujung kecelakaan dan konflik sosial.

Ia juga mengajak tokoh masyarakat dan aparatur gampong untuk memperkuat pembinaan kepemudaan melalui edukasi dan kampanye dampak negatif balap liar, mulai dari potensi kecelakaan fatal, kebisingan yang mengganggu warga, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan lain. Menurutnya, pendekatan sosial berbasis komunitas akan efektif menekan fenomena tersebut secara berkelanjutan.

Sebelumnya, dalam sepekan pelaksanaan Ramadan, jajaran Polresta Banda Aceh telah mengamankan puluhan sepeda motor dari aksi balap liar, termasuk 33 unit yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut dapat diambil kembali oleh pemilik setelah seluruh komponen tidak standar diganti sesuai spesifikasi pabrikan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum edukatif yang tegas namun tetap memberi ruang pembinaan bagi pelanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *