NAGAN RAYA – Upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Nagan Raya memediasi kasus dugaan fitnah dan penghinaan terhadap ulama kharismatik Aceh, almarhum Tgk Bantaqiah, berujung buntu.
Pihak keluarga tegas menutup pintu damai dan menuntut proses hukum terhadap terlapor, DS, seorang Staf Khusus Bupati Nagan Raya, terus berjalan.
Mediasi yang digelar di Ruang Pidana Umum Polres Nagan Raya pada Senin, 10 Agustus 2026, mempertemukan kubu pelapor dan terlapor.
DS hadir didampingi keluarganya dengan intensi menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Namun pelapor, Tgk. Malikul Azis—putra almarhum Tgk Bantaqiah—memilih absen dan mendelegasikan sikap kerasnya melalui kuasa hukum dari YLBH-AKA, Teuku Ridwan.
“Klien kami, Tgk Malikul Azis, tidak bersedia berdamai. Kami meminta penyidik memproses kasus ini tegak lurus sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Teuku Ridwan seusai mediasi, Senin, (10/08/2026).
Penolakan jalur kekeluargaan ini bukan tanpa alasan. Menurut Ridwan, dugaan fitnah yang dilontarkan oleh DS bukan sekadar serangan personal kepada Tgk. Malikul Azis, melainkan sebuah penghinaan terhadap orang yang telah tiada. Pernyataan DS dinilai telah mengoyak kembali memori kelam keluarga besar dan menyinggung perasaan ribuan murid almarhum Tgk Bantaqiah yang tersebar di seluruh penjuru Aceh.
“Beliau (Tgk Malikul Azis) berpesan agar persoalan ini diselesaikan di ranah hukum saja. Yang difitnah bukan saja dirinya yang masih hidup, tapi juga ayahnya. Ini sudah membuka luka lama bagi keluarga dan murid-murid almarhum,” tutur Ridwan meneruskan pesan kliennya.
Perkara ini bermula dari Laporan Informasi Nomor R/LI-26/VI/RES 2.5/2026/Reskrim tertanggal 29 Juli 2026. DS, warga Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap orang mati. Ia dibidik dengan Pasal 433, 434 juncto Pasal 439 dan 441 KUHPidana.
Mengakhiri keterangannya, Ridwan memberikan ultimatum kepada penyidik agar tidak ragu menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
“Kami menitip pesan kepada penyidik Polres Nagan Raya untuk melanjutkan kasus ini. Apabila unsur pidananya sudah terpenuhi, segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar secepatnya bergulir ke meja hijau,” ucapnya.









