Kejati Aceh Setor Uang Rampasan Korupsi PSR Aceh Barat Rp 17,94 Miliar ke BPDPKS

BERITA, DAERAH, HUKUM412 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menyetorkan uang rampasan dari kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Total uang yang disetor sebesar Rp 17,94 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan eksekusi ini dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Uang tersebut berasal dari hasil korupsi penyimpangan bantuan program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat pada periode 2017-2020,” kata Ali, Kamis, 13 Februari 2025.

Sebelumnya, kata dia, tiga terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus tersebut yaitu Zamzami selaku Ketua Koperasi KPMJB divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1,45 miliar.

Kemudian, Said Mahjali selaku mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat periode 2017-2019, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Danil Adrial, yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan pada periode 2019-2023 melanjutkan Said Majali dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Barang bukti uang sitaan yang berhasil disita oleh penyidik Kejati Aceh sebesar 17.946.644.819,00 yang selanjutnya dirampas untuk negara dan disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi,” ujarnya.

Selain menyetor uang rampasan ke BPDPKS, Kejati Aceh juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mengevaluasi titik rawan penyimpangan dalam penyaluran bantuan PSR. Diskusi tersebut menyoroti legalitas pekebun dan lahan, proses verifikasi, serta pengawasan pelaksanaan replanting di lapangan.

Kejati Aceh menekankan bahwa ke depan, pengawasan dalam program PSR harus lebih ketat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, Dinas Pertanian Provinsi, Kementerian Pertanian, dan BPDPKS.

“Selain itu, sistem PSR online/smart PSR juga perlu diperbaiki guna memastikan pencairan dana sesuai dengan progres pekerjaan sebagai syarat dalam pencairan dana PSR, serta melakukan monitoring koordinat lahan yang diajukan untuk replanting,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *