Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Aceh Besar Segera Disidangkan di PN Jantho

BERITA, HUKUM27 Dilihat

ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi melimpahkan perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho pada Senin, 16 Juni 2025.

“Senin lalu sudah kita limpahkan ke PN Jantho. Saat ini masih menunggu jadwal persidangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, Rabu, 18 Juni 2025.

Filman menjelaskan, sidang akan digelar di PN Jantho karena perkara ini tergolong tindak pidana umum dengan fokus pada dugaan pemalsuan dokumen.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anita (mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar), Afifuddin (Kepala Puskesmas Kuta Baro), dan Sri Wahyuni (tenaga honorer di Puskesmas Kuta Baro). Ketiganya diduga bersekongkol memalsukan dokumen untuk meloloskan Sri Wahyuni dalam seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan.

Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi dokumen oleh Sri Wahyuni yang mencantumkan dirinya sebagai tenaga honorer aktif di Puskesmas Kuta Baro, meski berdasarkan data, ia sudah tidak lagi bekerja sejak 2023 dan namanya tidak tercantum dalam SK Bupati Aceh Besar tahun tersebut.

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK, Sri Wahyuni diduga membuat surat keterangan pengalaman kerja dan keterangan aktif bekerja yang tidak sesuai fakta. Surat tersebut diduga turut disahkan oleh Afifuddin selaku Kepala Puskesmas dan Anita selaku Kadis Kesehatan. Ia juga diduga memalsukan lampiran SK Bupati dengan memasukkan namanya, lalu melegalisir dokumen tersebut agar tampak sah secara administratif.

“Dengan dokumen palsu itu, SW berhasil lolos seleksi administrasi dan mengikuti tes PPPK,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *