Kasus Beras Diduga Oplosan di Aceh Tenggara Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium

BERITA, DAERAH8 Dilihat

ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor Polres Aceh Tenggara telah mengirimkan sampel beras yang diduga oplosan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara.

Pengujian tersebut merupakan bagian dari upaya polisi mengungkap dugaan tindak pidana setelah menggerebek UD Kamsia Jaya Tani, di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel Aceh Tenggara pada Kamis, 3 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB.

“Benar kita sudah mengirimkan sampel beras yang diduga oplosan ke UPT Pengujian Mutu Sumatera Utara untuk dilakukan pengujian laboratorium beras yang diduga oplosan,” kata Kapolres Aceh Tenggara Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Gudang Beras Oplosan di Aceh Tenggara Digerebek, Puluhan Ton Disita

Jomson mengaku, selain itu Satreskrim juga telah meminta keterangan dari para ahli pangan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Hal itu sesuai surat tugas nomor: 9/SPT/PPHTP.5/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan langsung datang ke Polres Aceh Tenggara pada 4 Juli 2025 untuk memberikan pendapat.

“Dalam pendapat ahli, pencampuran antara beras jenis serang super dengan beras broken atau menir tidak termasuk pelanggaran, selama campuran tersebut masih memenuhi standar keamanan pangan dan bukan merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang,” ucapnya.

Jomson menjelaskan langkah selanjutnya, pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan dan akan segera meminta keterangan tambahan ahli perlindungan konsumen dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.

Baca Juga: Penjelasan Pimpinan Perum Bulog Kutacane Soal Dugaan Beras Oplosan

“Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani kasus ini secara professional dan transparan serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan kepastian hukum yang adil kepada semua pihak,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, hampir empat bulan berlalu sejak penggerebekan gudang beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel, kasus dugaan pengoplosan beras oleh UD Kamsia belum menunjukkan perkembangan berarti. Hal ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan setempat.

Kabid Kaderisasi DPC GMNI Aceh Tenggara, Adrian Pelis, menilai kinerja Polres Aceh Tenggara lamban menangani kasus tersebut.

“Sudah hampir empat bulan berlalu sejak penggerebekan dilakukan, namun belum ada kejelasan dari pihak kepolisian. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya, Sabtu, 19 Juli 2025.***

 

Sumber: Ajnn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *