BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Teuku Jailani Yacob, menilai penyebutan istilah “impor ilegal” terhadap masuknya 250 ton beras ke Sabang dapat berdampak negatif pada iklim investasi di daerah tersebut.
Ia menegaskan, penggunaan istilah itu tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi buruk bagi dunia usaha.
“Kita tidak hanya melihat aspek impor ilegal itu, tapi istilah ilegal sangat tidak mendukung promosi investasi dan kepastian hukum kita,” kata Jailani, Selasa, 25 November 2025.
Jailani menjelaskan, Sabang merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peraturan khusus, berbeda dengan wilayah pabean seperti Banda Aceh. Karena itu, arus barang ke Sabang tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan impor.
“Di Sabang tidak ada istilah impor atau ekspor. Yang ada hanya arus barang masuk dan keluar sesuai aturan kawasan bebas. Ada undang-undang dan peraturan pelaksana yang berbeda dengan wilayah lain,” ujarnya.
Menurutnya, izin pemasukan beras tersebut telah dikeluarkan secara sah oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), serta diketahui oleh pihak bea cukai dan Pemerintah Kota Sabang.
“Secara fakta di lapangan tidak ada masalah. Semua pihak hadir ketika barang diturunkan,” kata Jailani.
Menurutnya, polemik terkait beras ke Sabang muncul akibat kurangnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah. Padahal, proses perizinan oleh BPKS telah berjalan dan legal.
“Mungkin ada koordinasi yang berlangsung di tingkat kementerian, tapi keputusan belum sampai ke daerah. Sementara di daerah, izin sudah keluar dan itu sah secara lembaga,” jelasnya.
Jailani mengingatkan, label negatif terkait arus barang di Sabang dapat memperburuk citra investasi dan menghambat upaya Aceh keluar dari stagnasi ekonomi.
“Kalau polemik seperti ini terus terjadi, kapan Aceh bisa keluar dari status daerah termiskin di Sumatera,” tegasnya.
Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan tanpa memperpanjang perdebatan yang tidak produktif.
“Harapan kita, polemik ini tidak berlanjut. Kita cari solusi terbaik agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi, karena itu sangat menghambat perekonomian daerah,” pungkasnya.***







