Jaksa Sita Sejumlah Mobil Mewah Milik Ratu Narkoba Bireuen

BERITA, DAERAH, HUKUM342 Dilihat

Acehupdate.netBIREUEN — Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penyitaan sejumlah mobil mewah dan aset milik Hanisah alias Nisa (39), Ratu Narkoba asal Bireuen.

Di antara mobil mewah yang disita adalah satu mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil mobil Honda Civic Turbo dan 1 mobil Honda Jazz.

Mobil dan aset yang disita tersebut merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkotika.

Kejari Bireuen yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI telah menerima tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (22/1).

Tersangka H bersama barang bukti (Tahap II) itu, diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi SH MH.

Tersangka ini merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada tanggal 8 Mei 2024.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah.

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *