Jaksa Limpahkan Berkas TPPU Ratu Narkoba ke PN Bireuen

BERITA, DAERAH, HUKUM243 Dilihat

Acehupdate.net, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka N ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin, 3 Maret 2025.

“TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya menjerat tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi.

Sebelum dijerat dengan perkara TPPU, N, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Mei 2024. Baca Juga PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba Bireuen Jadi Seumur Hidup

“Majelis hakim menyatakan N terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Munawal.

Tersangka N ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya pada 8 Agustus 2023, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menciduk lima kurir narkoba asal Malaysia, yakni Al Riza alias Riza Al bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul bin M. Yunus, serta Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (alm).

Munawal mengatakan dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, dua buronan, Salman dan Erul, berperan sebagai perekrut kurir yang membawa sabu dan pil ekstasi ke Kota Medan. Barang bukti yang disita dalam kasus TPPU ini meliputi satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta sejumlah rekening atas nama tersangka N.

Munawal mengatakan, atas perbuatannya N dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Bireuen untuk proses persidangan lebih lanjut,” tutup Munawal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *