BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Muhammad Yasir, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Jumat, 25 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Khadafi, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” kata Khadafi.
Baca Juga: Terlibat Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah, Dua Imum Mukim Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Muhammad Yasir. Namun, putusan itu sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya mengabulkan dan menyatakan terdakwa bersalah.
Sebelum dieksekusi, kata Khadafi, Muhammad Yasir menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, jaksa menyerahkannya ke Lapas Lambaro untuk menjalani masa hukuman.
“Eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku korupsi,” pungkasnya.***