Jaksa Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai ke Penjera

BERITA, DAERAH232 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi empat terpidana tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012-2017 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe dan Lapas Lhoknga, Aceh Besar.

Empat terpidana yang dieksekusi tersebut yakni Nurliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, T Maimun sebagai Direktur PT Lamkaruna Yachmoon, T Reza Felanda dan Ponim selaku konsultan pengawas.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, mengatakan terpidana Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 400 juta, disertai uang pengganti Rp 254.297.455.

Sementara T Maimun divonis tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 25.171.603.171. Baca Juga Dihukum 6 Tahun Penjara, Status PNS Terpidana Korupsi Monumen Samudera Pasai Dicopot Sebelumnya tepat 20 Januari 2025, kata Ivan, pihaknya lebih dulu mengeksekusi terpidana lainnya yaitu T Reza Felanda ke Lapas Lhokseumawe.

Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 18.180.036.270.

Terakhir untuk terpidana bernama Poniem dieksekusi ke Lapas Kelas II Lhoknga, Aceh Besar pada 13 Februari 2025. erdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia divonis penjara empat tahun denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 915.994.823.  “Dari total lima terpidana baru empat orang kita eksekusi. Sedangkan Fathullah Badli, hingga kini kita masih menunggu kiriman salinan putusan/putusan Mahkamah Agung,” kata Ivan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *