BANDA ACEH – Kadiv Investigasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Mahmuddin, meminta agar kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mawardi Basyah, diberhentikan dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kasus hukum terkait kekerasan terhadap anak yang dihadapi oleh kader PPP tersebut.
“Usulan pemberhentian sementara ini penting untuk segera diajukan, untuk menghindari potensi kerugian negara terkait dengan hak-hak keuangan yang masih diterima secara utuh oleh Mawardi Basyah,” kata Mahmuddin seperti dikutip AJNN pada Rabu, 23 April 2025.
Dia menyampaikan Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada 17 April 2025 telah melimpahkan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh anggota DPRA dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil Aceh 10, Mawardi Basyah, kepada Pengadilan Negeri Meulaboh.
Dalam kasus ini, Mawardi Basyah telah menjadi terdakwa dengan nomor perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo. Sesuai hal tersebut, Mahmuddin menyebutkan Mawardi dapat diberhentikan sementara dari keanggotaannya sebagai anggota DPR Aceh seperti bunyi Pasal 362 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang kedewanan Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), juncto Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto pasal 172 ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
“Bahwa penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Mawardi Basyah merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya terdapat dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata dia.
Ia juga mendesak pimpinan DPR Aceh untuk segera mengajukan pemberhentian sementara terhadap Mawardi Basyah sebagai anggota DPR Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh.
Dia menyampaikan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam pasal tersebut menyebutkan, “Pemberhentian sementara anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 diusulkan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.
” Sementara itu, Ketua Fraksi PPP dan PAS Aceh, Amiruddin Idris, membenarkan kejadian hukum yang menimpa Mawardi Basyah tersebut. Ia bahkan meminta agar Mawardi dapat mengambil langkah terbaik atas kejadian itu. “
Pertama sudah menjumpai semua pihak saat kejadian itu setahu saya, saat itu antaranak berkelahi dan saat itu kami sudah meminta dia (Mawardi Basyah) untuk berdamai kalau hal seperti itu, dan ini sudah ke ranah hukum,” kata Amiruddin.***