Ingatkan Pemerintah, TA Khalid: Jangan Alergi dengan MoU Helsinki

BERITA101 Dilihat

BANDA ACEH – Anggota DPR RI, TA Khalid, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak dapat dipisahkan dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Ia menilai perjanjian damai itu merupakan fondasi utama lahirnya kekhususan Aceh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Jangan alergi dengan MoU Helsinki. Berulang kali saya sampaikan, tidak ada UUPA tanpa MoU Helsinki,” kata TA Khalid dalam rapat Badan Legislasi di DPR RI, Kamis, 20 November 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pada pembukaan MoU Helsinki, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat.

Alinea berikutnya mempertegas tekad kedua pihak untuk mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh melalui proses demokratis dan adil dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut TA Khalid, MoU tersebut menjadi jawaban konkret atas posisi Aceh di dalam NKRI, sekaligus melahirkan poin kesepakatan 1.1.2, yang mengamanatkan lahirnya undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan Aceh, yang kemudian diwujudkan dalam UUPA.

Ketua Forum Bersama DPR dan DPD RI asal Aceh itu menambahkan bahwa salah satu prinsip penting dalam kesepakatan damai adalah kewenangan Aceh untuk mengelola berbagai sektor publik bersama administrasi sipil dan peradilan, kecuali urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, moneter–fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama.

“Ini adalah acuan pokok yang menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap Aceh,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa kewenangan Aceh tetap membutuhkan persetujuan pemerintah pusat, Pasal 18 UUD 1945 memberikan ruang bagi Aceh untuk mengatur kekhususannya sendiri.

“Dari sinilah lahir UUPA,” kata TA Khalid.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *