Infoaceh.net, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi dua warga negara Pakistan, MO (30) dan NH (32), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Deportasi dilakukan karena keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f, yang meliputi pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Proses deportasi dipimpin langsung Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.
MO dan NH dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, menjelaskan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum dan langkah tegas untuk menjaga kedaulatan negara.
“Kami berkomitmen memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan Kantor Imigrasi Banda Aceh terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Aceh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Pengawasan keimigrasian tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” tegasnya.
Proses deportasi berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 16.30 WIB. Kantor Imigrasi Banda Aceh memastikan langkah-langkah ini akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.