Gubernur Aceh Nilai Pernyataan Menteri Amran Terkait Impor Beras Sabang Terlalu Reaksioner

BERITA110 Dilihat

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan pihak-pihak terkait impor beras 250 ton di Free Trade Zone (FTZ) Sabang. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Aceh menyikapi komentar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menyebut impor beras 250 ton di Sabang ilegal.

“Gubernur telah menerima dan memahami laporan terkait kasus impor 250 ton beras yang dipermasalahkan ini,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, melalui pernyataan resmi  seperti dikutip AJNN, Senin, 24 November 2025.

Dia mengatakan salah satu hal yang dihadapi oleh pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini. Hal itu membuat pihak terkait mengambil kebijakan transisi yang strategis untuk memasukkan beras dari luar, yang berpihak kepada masyarakat setempat.

“Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas,” kata MTA lagi.

“Menteri Amran dalam pernyataannya kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik. Tanggapan menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu didramatisir, seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang,” tambah MTA.

Hal itu, kata MTA, bisa dilihat dari pernyataan Menteri Amran yang menyebut beras 250 ton di Sabang ilegal. Padahal menurut MTA, Kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus dan bahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA memaktub hal tersebut.

Menruutnya pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS, dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan.

Dia juga menyorot pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme Aceh atas impor 250 ton beras tersebut. Hal ini kata MTA, telah menyudutkan Aceh sebagai daerah bekas konflik, yang saat ini langsung dipimpin oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Jelas pernyataan Mentan tersebut terlalu reaksioner dan tendensius,” ujar MTA.

Pemerintah Aceh meminta semua pihak, terutama pemegang otoritas dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional, dengan tetap memegang teguh persatuan apabila menemukan permasalahan kewenangan serta regulasi seperti hal tersebut. Menurutnya ini sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.

“Gubernur mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang,” tandas MTA.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *