GDI: Paradoks Pengelolaan Investasi SDA Aceh Karena Tidak Ada Komitmen dan Ketegasan Hukum Pemerintah Aceh

BERITA13 Dilihat

BANDA ACEH — Lembaga Gampong Development Institute (GDI) menilai besarnya potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Aceh belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Paradoks ini terjadi karena lemahnya peran Pemerintah Aceh dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan hukum dalam pengelolaan investasi Sumber Daya Alam Aceh yang cukup besar potensi baik sektor minyak dan gas bumi, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, serta potensi energi seharusnya menjadi modal utama untuk memperkuat perekonomian daerah dan mengurangi kemiskinan.

Dalam focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan di ruang meeting Sada Coffee Banda Aceh 30 Oktober 2026, menghadirkan Nara sumber dari Akademisi/Praktisi lingkungan hidup Aceh yaitu : Dr. Ir. T.M. Zulfikar ST, MP, IPU, ASEAN Eng., dan Alfian HS dari Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), yang fokus terhadap Kebijakan anggaran dan ekonomi daerah serta anti korupsi,.

Dalam pemaparan yang disampaikan kedua narasumber, berbagai pokok pikiran dan data tersajikan sehingga memantik diskusi yang alot, mendalam dan seru, Peserta yang hadir juga mewakili dari akademisi, praktisi lingkungan, praktisi soial ekonomi, Forum LSM, Lembaga Gerak Aceh, dan unsur aktifis lingkungan di Aceh serta unsur media.

Ketua Gampong Development Institut, Saifuddin, menjelaskan bahwa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan lembaganya bertujuan mengkaji akar persoalan yang menyebabkan Aceh belum mampu keluar dari berbagai masalah ekonomi , pembangunan, meskipun memiliki sumber daya alam yang besar.

“FGD ini kita lakukan untuk mengkaji secara mendalam mengapa Aceh dengan kekayaan sumber daya alam yang begitu besar masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, persoalan lingkungan, hingga belum optimalnya pendapatan daerah. Kita perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga tata Kelola, analisa sosial dan politik kebijakan,” jelas Saifuddin.

Dari diskusi ini kita akan membantu pemerintah dan para pihak untuk mendapat saran, masukan serta konsep konsep strategis dalam peta jalan Investasi sumber Daya alam yang lebih bernilai dan bermanfaat untuk Masyarakat dan Pembangunan Aceh sekarang dan masa yang akan datang.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata terletak pada ketersediaan sumber daya alam, melainkan pada bagaimana kekayaan tersebut dikelola, dimanfaatkan dengan optimal dan bernilai tambah tinggi sehingga semua pihak akan memperoleh manfaat, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan masyarakat Aceh.

Pengelolaan SDA, kata dia, harus didukung kebijakan investasi yang transparan, kepastian hukum, pengawasan perizinan, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat lokal. Tanpa tata kelola yang baik, kekayaan alam berisiko hanya menghasilkan aktivitas ekonomi dalam jangka pendek, sementara manfaatnya bagi daerah dan masyarakat tidak maksimal.

FGD tersebut juga menyoroti hubungan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan. Aktivitas pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta pembangunan infrastruktur perlu memperhatikan daya dukung lingkungan dan risiko bencana.

Kerusakan hutan, konflik penggunaan lahan, dan menurunnya kualitas ekosistem dapat menimbulkan biaya sosial serta ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat investasi yang diterima.

“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan lingkungan dan hak masyarakat. Kita membutuhkan investasi yang memberikan nilai tambah bagi Aceh, bukan hanya mengambil sumber daya, sementara risiko kerusakan dan dampak sosial ditanggung masyarakat,” ujarnya.

Selain aspek lingkungan, GDI memandang pentingnya mengevaluasi keberadaan investor di Aceh, satu sisi kita mengundang investor dan mengharap kontribusi besar akan investasi pada sektor SDA kepada daerah Aceh baik itu pendapatan asli daerah (PAD), penerimaan negara yang kembali ke daerah, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan usaha Masyarakat.

Namun disi lain belum ada upaya upaya yang baik dalam pembinaan dan pengawasan yang optimal agar investor betah dan nyaman dalam berinvestasi di Aceh dengan saling bermanfaat bersama, sehingga proses investasi bukan hanya cukup pada sisi hulunya saja namun akan bertumbuh pada sisi sektor Hilirisasi juga perlu menjadi perhatian agar Aceh tidak terus bergantung pada penjualan bahan mentah, tetapi mampu membangun industri pengolahan dan rantai ekonomi lokal dan daerah yang  bertumbuh secara berkelanjutan.

Saifuddin menegaskan, pembenahan tata kelola Investasi ini membutuhkan keterlibatan aktor utama pemerintah, DPRA dan DPRK, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, serta masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pengelolaan SUMBER DAYA ALAM (Ring 1).

Keterbukaan data dan informasi yang transparan seperti data perizinan, kewajiban perusahaan,data produksi, CSR, penerimaan daerah, dan dampak lingkungan harus diperkuat agar pengawasan publik dapat berjalan efektif sehingga dengan adanya komitmen bersama.

Maka dalam pelaksanaan investasi akan berjalan dengan baik, taat hukum, patuh aturan dan ketentuan dalam Masyarakat lokal, saling bermanfaat dan menguntungkan dalam pengelolaan sumber daya alam dan investasi akan lebih pasti dalam pendapatan dan ketahanan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Bukan sebaliknya investasi pengelolaan sumberdaya alam tertutup menjadi rahasia pemerintah, tidak adanya transparansi hasil produksi, kurangnya keterlibatan dan manfaat untuk masyarakat, lalu adanya konflik lahan, munculnya konflik sosial masyarakat dan perusahaan, serta tidak adanya pertumbuhan dan perputaran ekonomi di daerah, maka investasi akan lebih banyak berdampak negative yang berlarut larut sehingga membuat nama buruk dunia investasi Aceh di dunia luar.

Melalui FGD ini, GDI berharap lahir kajian dan rekomendasi kebijakan yang berbasis data, memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, politik, dan tata kelola pemerintahan dalam pengelolaan investasi yang lebih baik dan tegas.

Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan SDA yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukan hanya besarnya investasi atau nilai produksi, melainkan sejauh mana kekayaan tersebut mampu mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang” katanya.

Secara sosial dan politik menurutnya, masyarakat Aceh bukan anti investasi dan anti tambang, namun yang diharapkan Investasi yang legal, taat aturan, bertanggungjawab akan kelestarian lingkungan, kebermanfaatan masyarakat yang lebih luas, transparansi semua bidang , wadah komunikasi yang tersalurkan produksi dan hilirisasi ekonomi bertumbuh dan pendapatan daerah meningkat jelas.

“Adanya penindakan hukum yang tegas terhadap investasi yang illegal dan tidak taat aturan hukum serta merusak lingkungan, hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk berjalannya peta jalan investasi yang sehat, produktif dan bernilai ekonomi tinggi yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat ” tutup Saifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *