Acehupdate.net, ACEH SINGKIL – Sebanyak 13 pemangku adat yang bertugas di Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil mengeluhkan belum dibayarnya gaji mereka sepanjang tahun 2024. Padahal mereka memiliki surat keputusan yang jelas.
“Permasalahan ini sudah kami ajukan kepada PJ Bupati Aceh Singkil sejak lama agar gaji kami dibayarkan, tetapi hingga kini tidak ada tanda-tanda pencairan,” ujar Yardi, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Yardi, mereka memiliki surat keputusan yang sama dengan jajaran struktur MAA lainnya. Namun yang dibayar hanya yang masuk kantor MAA yang mendapatkan gaji.
“Kenapa hanya mereka yang dibayar, sementara kami yang juga menjalankan tugas adat tidak?” Ujar Yardi.
Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi menjelaskan, kendala ini kemungkinan disebabkan karena pemangku adat baru dimasukkan dalam jajaran Sekretariat MAA pada pertengahan tahun 2024, tanpa anggaran yang memadai. Anggaran untuk pembayaran gaji tersebut, kata dia, kemungkinan baru akan dimasukkan pada tahun ini.
“Bisa saja pembayaran dilakukan sepanjang prosedurnya direview oleh Inspektorat. Jika Inspektorat menyatakan bisa dibayarkan, maka itu akan dilakukan melalui anggaran yang dianggap sebagai utang,” sebut Azmi.
Namun, kata Azmi, jika tidak direview oleh Inspektorat, pembayaran tidak dapat dilakukan.
Sementara Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Singkil, Abdul Rahman, membenarkan gaji para pemangku adat memang belum dibayarkan.
“Pemangku adat baru diisi pada tahun 2024 yang selama ini posisi jabatannya kosong, dan ketika sudah diisi sebanyak 13 orang. Kami sudah berupaya mengajukan di perubahan, namun di perubahan kosong,” ujarnya.
Abdul menjelaskan bahwa solusi sementara adalah menunggu hasil review dari Inspektorat. Jika disetujui, pembayaran akan dilakukan dengan mekanisme utang jangka pendek. Gaji yang belum dibayarkan berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per orang, dengan total lebih dari Rp 100 juta untuk 13 pemangku adat.
“Semua masih menunggu hasil review dari Inspektorat dan pihak keuangan,” ucap Abdul Rahman.*










