Gadis 14 Tahun di Aceh Utara Diperkosa Pria Yang Dikenal Lewat Media Sosial

BERITA, DAERAH58 Dilihat

ACEH UTARA – Personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial Z (23), atas dugaan tindak pidana pemerkosaan gadis berusia 14 tahun yang dikenal lewat media sosial jenis Instagram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan tersangka dan korban awalnya bertemu pada 2 April 2025 usai berkomunikasi secara daring beberapa bulan lamanya.

Awalnya, kata Boestani, mereka bertemu di kawasan Kota Panton Labu, selanjutnya tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Aceh Tengah dengan sepeda motor korban, sesampainya di pertengahan jalan pelaku membujuk korban agar pergi ke Banda Aceh, alasannya tersangka tidak tahu jalan ke Aceh Tengah.

“Korban sempat menolak lantaran khawatir dimarahi orang tuanya, namun pelaku memaksa korban mematikan gawai dan akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh menempuh jarak lebih dari 300 kilometer,” kata Boestani pada Selasa, 29 April 2025.

Sesampainya di Banda Aceh, kata dia, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

“Tepatnya 5 April tersangka dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan,” kata Boestani.

Saat tiba di rumah orang tuanya, kata Boestani, ibunya langsung menanyakan korban tidur dimana selama tidak pulang ke rumah. Akhirnya korban menceritakan seluruh kejadian dialaminya kepada orang tuanya.

“Keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku berhasil ditangkap kemudaian diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” kata Boestani.

Berdasarkan pemeriksaan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban telah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring. Selain itu, keduanya pernah melakukan video call sex (VCS). Rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak,” kata Boestani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

Boestani mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *