Forum Doktor Dukung Walikota Banda Aceh Berantas Maksiat

BERITA66 Dilihat

BANDA ACEH- Sosok Hj. Illiza-Sa’aduddin Djamal, SE Walikota Banda Aceh periode 2025-2030 kembali mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai kalangan di Aceh karena konsistennya dalam memberantas segala bentuk perbuatan yang dilarang agama dan hukum negara.

Dukungan yang serupa diberikan oleh Ketua Forum Komunikasi Doktor Aceh (FKDA), Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH. Menurut alumnus Program Doktor Ilmu Hukum USK ini, tindakan Walikota Banda Aceh tersebut sudah sesuai dengan lokal wisdom Aceh dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Saya yakin semua kepala daerah tahu tugas, fungsi dan kewajibannya dalam menjalankan setiap norma hukum dan lokal wisdom daerahnya, persoalannya cuma pada political will dan keberaniannya dalam hal eksekusi. Sama ibu Illiza ada dua-duanya, maka beliau mau melakukannya. Political will itu ditopang oleh bentuk tanggung jawabnya kepada konstitusi dan ilahi, “ujar Dr. Yusuf.

Lebih lanjut Dr. Yusuf menambahkan, siapapun pemimpin negeri yang tidak yakin akan ada pertanggungjawaban di hari kiamat dihadapan Tuhan tidak akan serius menjalankan amanahnya sebagai pemimpin.

“Indikator pemimpin yang yakin dengan Allah akan diminta pertanggungjawaban kelak pada hari kiamat tentu ia akan sungguh-sungguh menjalankan amanah kepemimpinannya,” ungkap Dr. Yusuf.

Alumni Dayah Babussalam Blang Bladeh Bireuen dan Darul Aman Tungkop Aceh Besar ini memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal yang telah menunjukkan komitmennya untuk membersihkan Ibukota Aceh dari segala bentuk penyakit masyarakat dan maksiat.

“Norma hukum berupa Qanun tentang Hukum Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 dan qanun-qanun lain sebagai payung hukum sudah ada, jadi tidak perlu takut menegakkannya dan menjalankannya. Apresiasi yang cukup tinggi kami sampaikan kepada Ibu Illiza semoga Allah terus membimbing beliau dan dijaga serta dilindungi oleh-Nya hingga akhir hayat. Mari semua kita dukung beliau.” Pungkas Dr. Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *