ACEH TENGGARA – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Leuser (FKML), Burhan Alpin mengatakan bencana banjir besar di Aceh-Sumatra dengan skala kerusakan dan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan sudah masuk dalam kategori darurat kemanusiaan. Dia pun mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk berkantor di tengah bencana banjir, baik di Sumatra maupun Aceh.
“Karena skala kerusakan dan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan sudah masuk kategori darurat kemanusiaan. Bencana ini tidak bisa ditangani secara biasa,” kata Burhan seperti dikutip AJNN, Kamis, 18 Desember 2025.
Burhan Alfin menyebutkan presiden dan wakil presiden, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan para menteri terkait diminta stand by langsung di Aceh, agar penanganan lebih fokus dan cepat.
“Ini menyangkut keselamatan manusia dan peradaban, bukan politik pencitraan,” tegasnya.
Burhan Alpin menyampaikan banjir bandang yang terjadi merupakan dampak langsung dari degradasi lingkungan, yang sudah berlangsung lama, khususnya di kawasan ekosistem Leuser. Dirinya menilai kerusakan hutan terjadi akibat konversi hutan, pengelolaan yang salah, pembiaran penebangan serta lemahnya pengawasan pemerintah.
“Yang selalu disalahkan ilegal logging, lalu yang legal kerjanya apa selama ini,” ucapnya.
Burhan Alpin mengatakan kerusakan hutan dari tahun ke tahun semakin parah. Sejak 1998 hingga 2025, data menunjukkan sekitar 85 persen bencana alam disebabkan oleh kerusakan lingkungan, baik itu longsor maupun banjir bandang.
Burhan Alpin mengingatkan tragedi banjir bandang Bahorok, Bukit Lawang tahun 2023 yang menurutnya memiliki pola penyebab yang sama. Saat itu, pemukiman warga dan kawasan wisata Taman Nasional Gunung Leuser hancur akibat terjangan kayu-kayu besar hasil penebangan hutan.
“Kami sudah melihat tanda-tanda ini sejak lama, kerusakan hutan di Leuser terus terjadi sejak dikelola Unit Manajemen Leuser (UML) di bawah Yayasan Leuser Internasional (YLI) berdasarkan Kepres Nomor 33 tahun 1998. Sejak dulu kami minta Kepres itu dicabut,” cetusnya.
Burhan Alpin mengaku sebelum tragedi Bahorok terjadi, FKML bersama elemen masyarakat sipil pernah mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah pusat, termasuk presiden saat itu, Menteri Kehutanan, YLI/ UML serta pihak asing yang diduga terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan hutan Leuser.
“Gugatan itu berdasarkan dugaan kuat bahwa kerusakan hutan akan memicu bencana dan dugaan itu terbukti di Bahorok, sekarang, bencana yang jauh lebih dahsyat kembali terjadi di Aceh dan Sumatra Utara,” ucapnya.
Burhan Alpin juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan, yang berujung pada tragedi kemanusiaan ini.
“Apakah pengelola Taman Nasional Gunung Leuser, pemerintah, pelaku ilegal loging, pelaku legal atau rakyat kecil yang kembali disalahkan, atau ini hanya dianggap takdir tuhan sehingga tidak ada yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Selain itu Burhan Alpin menyoroti bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra dan Aceh yang belum ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, ada apa sebenarnya? Apakah ada kepentingan asing atau kesalahan kebijakan sejak awal yang tidak melibatkan masyarakat lokal yang hidup di sekitar kaki Gunung Leuser,” ujarnya.
Burhan Alpin menambahkan FKML mendesak presiden untuk mencabut Kepres Nomor 33 tahun 1998 serta segera menerapkan moratorium total penebangan hutan guna mencegah bencana serupa berulang. Menurutnya kondisi hutan sudah sangat kritis.
“Jika tidak ada kebijakan tegas, banjir bandang seperti ini akan terus berulang,” sebutnya.
Saat ditanya apakah FKML berani menggunggat Presiden Prabowo Subianto terkait Aceh darurat bencana banjir besar, Burhan Alpin mengaku pihaknya sudah pernah menggugat presiden sebelumnya bahkan pihak internasional.
“Untuk saat ini kami masih melihat keseriusan pemerintah dalam menangani masa tanggap darurat dan pascabencana, karena kita masih berduka,” ucapnya.
Namun kata Burhan, apabila Presiden RI tidak juga menetapkan status bencana nasional dan masih menghalangi bantuan kemanusiaan dari internasional, maka FKML akan menggugat Presiden.
“Jika presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto belum juga menetapkan status bencana nasional banjir besar Aceh-Sumatra, rencana akan kita gugat dan sedang kita siapkan tim advokasi dan kawan-kawan LBH,” tegasnya.
Atas kejadian bencana banjir besar, khususnya di Aceh dan Sumatra, Burhan Alpin mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan menyelamatkan hutan.
“Mari kita benahi bersama, selamatkan hutan, lestarikan alam, dan sejahterakan masyarakat. Jika hutan rusak, maka manusia yang pertama kali menjadi korban,” pungkas Burhan.***












