Acehupdate.net, ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara akhirnya menjebloskan Fathullah Badli terpidana korupsi Monumen Islam Samudra Pasai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Kamis, 10 April 2025. Sebelumnya eksekusi sempat tertunda karena terpidana sakit.
“Kita mendapatkan informasi jika terpidana sedang kontrol dan memeriksa kesehatan di Banda Aceh. Lalu tim bergerak ke sana untuk upaya eksekusi,” kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi.
Menurut Ivan, saat dieksekusi terpidana sudah sehat, sehingga penyidik langsung menjebloskan Fathullah Badli ke Lapas Lhoknga hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dengan demikian jaksa eksekutor sudah mengeksekusi terpidana terakhir berdasarkan putusan Mahkamah Agung (inkracht),” ujarnya.
Fathullah Badli sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Terpidana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 400 juta, subsider empat bulan kurungan. Terpidana merupakan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016.
Sebelumnya Kejari Aceh Utara telah mengeksekusi empat terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni Nurliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, T Maimun sebagai Direktur PT Lamkaruna Yachmoon, T Reza Felanda dan Ponim selaku konsultan pengawas.***