Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Ahli Waris Tunjukkan Bukti Kepemilikan

BERITA, DAERAH442 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH SELATAN – Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah keempat pulau tersebut—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022.

Teuku Rusli Hasan, ahli waris Teuku Raja Udah, mengatakan keempat pulau tersebut merupakan milik keluarganya dan secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Ia menegaskan memiliki dokumen resmi yang menguatkan kepemilikan tersebut, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965.

“Kami memiliki dokumen resmi dan keputusan hukum yang sah. Pulau-pulau itu merupakan milik keluarga ahli waris Teuku Raja Udah dan masuk dalam wilayah Aceh,” ujar Teuku Rusli Hasan, Rabu, 19 Februari 2025.

Surat kuasa terhadap kepemilikan tanah. Foto: HO-Pribadi.

Ia juga menyayangkan keputusan Kemendagri yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara tanpa ada komunikasi dengan pihak ahli waris.

Sementara itu, Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri dalam rilisnya menjelaskan bahwa penetapan status wilayah administrasi keempat pulau tersebut telah melalui verifikasi dan konfirmasi dengan pemerintah daerah terkait.

Pada tahun 2018, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dishidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, serta pemerintah daerah Sumut melakukan verifikasi dan menetapkan 213 pulau di wilayah tersebut, termasuk empat pulau yang kini menjadi polemik.

Di sisi lain, pemerintah Aceh juga pernah melakukan verifikasi pada tahun 2008 dan menetapkan 260 pulau di wilayahnya. Namun, dalam daftar tersebut, keempat pulau yang disengketakan tidak tercantum.

Ahli waris Teuku Raja Udah berharap Gubernur Aceh terpilih, Muzakkir Manaf alias Muallem, dapat menyelesaikan sengketa ini dan memastikan keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh.

“Kami berharap gubernur terpilih dapat menyelesaikan klaim sepihak yang dilakukan oleh Pemprov Sumut,” ujar Teuku Rusli Hasan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *