Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KIP Aceh Tamiang Disidang Lusa

BERITA113 Dilihat

BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang. Sidang mendengar keterangan kuasa hukum pengadu tersebut rencananya digelar pada Jumat, 2 Mei 2025.

Mengutiemebritaan AJNN berdasarkan surat panggilan sidang Nomor: 1031/PS.DKPP/SET-04/IV/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DKPP, David Yama, di Jakarta, pada 25 April 2025.

Sesuai isi surat tersebut, agenda sidang yakni mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.

Ketua dan Komisioner KIP Aceh Tamiang Adapun orang yang dipanggil untuk sidang atau kuasa hukum pengadu yakni Aliyandi dan Sarwo Edi.

Sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, pada Jumat, pukul 09.00 WIB. Mengenai surat pemanggilan tersebut turut dibenarkan oleh Humas DKPP RI, Abdul Rozak.

Dia menyampaikan pengadu dalam perkara ini yakni Muhammad Usman.

“Dengan memberikan kuasa kepada Aliyandi dan Sarwo Edi yang mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang selaku teradu,” kata Abdul Rozak, Rabu, 30 April 2025.

Dia mengatakan dalam perkara ini pengadu mendalilkan teradu meminta uang dengan menjanjikan menaikkan perolehan hasil suara pengadu. Namun, janji tersebut tidak ditepati dan uang yang telah diterima oleh teradu tidak dikembalikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *