Dua Terpidana Kasus Penyuka Sesama Jenis Bakal Dicambuk Besok

BERITA, DAERAH241 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Dua terpidana kasus jarimah liwath atau penyuka sesama jenis berinisial AI dan DA, akan menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin pada Kamis, 27 Februari 2025.

“Besok akan dilakukan eksekusi cambuk untuk terdakwa AI dan DA,” kata Plh Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Teddy saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Februari 2025.

Dia mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dalam perkara liwath. Eksekusi direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh yang diketuai Sakwanah, menjatuhkan hukuman cambuk kepada AI sebanyak 85 kali dan DA sebanyak 80 kali. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 80 kali cambuk bagi keduanya.

Majelis hakim mempertimbangkan AI tidak hanya berperan sebagai pelaku, tetapi juga sebagai penyedia tempat untuk melakukan perbuatan tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukuman cambuk yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kedua terdakwa merupakan muslim dan perbuatannya dilakukan berulang kali. Selain itu, tindakan mereka dinilai dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *