Dua Polisi di Aceh Tenggara Dipecat

BERITA, DAERAH, HUKUM119 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TENGGARA – Dua anggota kepolisian resor (Polres) Aceh Tenggara, Aipda M Syahri dan Bripda Ardyanto Prawira, resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Pemecatan itu berlansung dalam upacara yang dipimpin Kapolres AKBP R Doni Sumarsono di Mapolres lalu.

Pemecatan dilakukan secara in absentia karena keduanya tidak hadir. Sebagai simbolis, foto mereka ditampilkan dalam upacara tersebut.

Kapolres AKBP R Doni Sumarsono mengatakan keputusan ini diambil setelah proses panjang sesuai aturan Polri dan hasil sidang kode etik profesi.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan bertanggung jawab dalam bertugas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polres Aceh Tenggara agar menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk tetap disiplin, menjunjung kode etik, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan tindakan tegas ini, kami berharap seluruh anggota semakin termotivasi untuk menjalankan tugas dengan baik dan menjaga nama baik institusi kepolisian,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *