Dua Pencuri Kambing Ditangkap Warga di Aceh Besar

BERITA8 Dilihat

BANDA ACEH – Dua pria berinisial SY (36), warga Desa Lambiheu, dan MS (36), warga Desa Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, ditangkap warga setelah diduga mencuri kambing di Desa Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Rabu, 20 Agustus 2025 sore.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani mengatakan kedua pelaku langsung diserahkan warga ke Polsek bersama barang bukti.

“Pelaku diamankan warga dan kemudian diserahkan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Lilisma, Jumat, 22 Agustus 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa seekor kambing jantan berusia sembilan bulan, satu karung putih berukuran 50 kilogram, serta sepeda motor yang diduga dipakai pelaku.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolsek Baitussalam untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang tanggap melaporkan tindak pidana di lingkungannya. Jika terjadi gangguan kamtibmas, segera berkoordinasi dengan kepolisian,” pungkas Lilisma.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *