DPRA Ingatkan Sekda Aceh Soal APBA-P 2025, Yahfud: Tahapan Pembahasan Sudah Lewat

BERITA204 Dilihat

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2025.

Peringatan itu disampaikan melalui surat resmi DPRA bernomor 900.1.1.4/1680 tertanggal 16 September 2025.

Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad alias Yahfud, menegaskan surat tersebut dimaksudkan agar Sekda Aceh menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut tahapan pembahasan APBA-P 2025 sudah terlewati berdasarkan regulasi.

“Kalau merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tahapan pembahasan APBA-P 2025 sudah lewat. Surat itu kami kirim untuk mengingatkan Sekda agar tertib administrasi,” kata Yahfud, Selasa, 16 September 2025.

Menurutnya, pada awal Agustus 2025, Sekda seharusnya sudah menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRA. Namun, tahapan itu tidak dilakukan.

“Bahkan pada minggu kedua Agustus, Ketua DPRA dan Gubernur Aceh semestinya sudah menandatangani rancangan perubahan KUA dan PPAS. Ini juga tidak berjalan,” jelasnya.

Yahfud menambahkan, pada minggu kedua September 2025 Pemerintah Aceh seharusnya sudah menyerahkan Rancangan Qanun APBA-P 2025 untuk dibahas bersama DPRA.

“Namun, hal ini juga belum dilakukan oleh Ketua TAPA M Nasir,” tegasnya.

Ia menilai, sampai saat ini seluruh tahapan pembahasan APBA-P 2025 belum pernah dijalankan Pemerintah Aceh. Karena itu, DPRA hanya menunggu keseriusan eksekutif untuk menindaklanjuti proses tersebut.

“Surat itu bentuk pemberitahuan resmi, bahwa inilah jadwal yang seharusnya. Tapi sampai hari ini belum ada satu pun tahapan yang dilakukan. Jadi kami menunggu kehendak Pemerintah Aceh,” demikian Yahfud.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *