Disperindag Aceh Intensifkan Pengawasan Barang Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

BERITA385 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH-  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita, Beras, telur menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) natal dan tahun baru.

Saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita, Beras, telur di beberapa Toko dan Swalayan yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar pada Selasa, (24/12/2024), Plh. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Diaz Furqan, ST. MT mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh di semua Kabupaten/ Kota di Provinsi Aceh.

Plh. Disperindag Aceh, Ir. Diaz Furqan, ST.MT

“Berdasarkan hasil pengawasan, tidak  ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Bundling adalah sesuatu yang mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku, tentumya semua harga bahan pokok masih dalam kondisi normal dan juga ketersediaannya” ujar Diaz Furqan.

Dengan tidak adanya Praktik bundling ini diharapkan produk tersebut tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejak 13 November 2024 hingga Selasa (24/12/2024), Disperindag Aceh telah melakukan pengawasan distribusi barang pokok Minyakita, beras dan telur ke sejumlah toko, pengecer, dan Swalayan, dan pengawasan ini direncanakan hingga 30 Desember 2024.

“Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif akan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya pula.

Diaz Furqan menegaskan,  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan  akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah daerah Kabupatem / Kota dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN natal-tahun baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *