Dishub dan Satpol PP Bakal Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan

BERITA209 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) beserta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Banda Aceh bakal menindak dan menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Terutama para pedagang di kawasan Pasar Aceh, Banda Aceh.

“Ini supaya tidak terjadi kemacetan dan mereka tidak berdagang sampai ke badan jalan sehingga membuat akses lalu lintas yang dilalui kendaraan menjadi sempit,” kata Wahyudi, Minggu, 23 Maret 2025.

Dia mengaku pihaknya beserta Satpol PP dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar telah menyurvei ke kawasan Pasar Aceh sejak sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau lebaran.

Tujuannya untuk mengantisipasi adanya pedagang yang berjualan hingga ke bahu jalan. Kondisi tersebut, kata Wahyudi, biasanya akan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan Pasar Aceh dan membuat pemilik toko komplain.

Dia menyampaikan ada beberapa syarat agar para pedagang boleh menjajakan barang dagangannya. Mulai dari penentuan lokasi jualan dan waktu berjualan, hingga meminta izin kepada pemilik toko. Para pedagang dibolehkan dan ditolerir berdagang di kawasan Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro, serta Jalan Pante Kulu bila berjualan di jam setelah buka puasa.

Mereka hanya boleh berjualan dengan lapak dua meter. Tentunya, mereka harus terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pemilik toko tempat mereka membuka lapak.

“Dua meter silahkan mereka menjajakan, dengan catatan harus ada izin dari si pemilik toko. Apabila si pemilik toko komplain, maka kami bersama Satpol PP akan menindak,” ujar Wahyudi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *