Dihukum 14 Tahun Penjara, Napi Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Lambaro

BERITA, HUKUM500 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, melarikan diri pada Jumat, 3 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Narapidana bernama Yusri bin Walidin itu mendapat hukuman 14 tahun penjara.

Kepala Lapas Lambaro, Edi Sigit Budiman, menjelaskan narapidana tersebut baru menjalani 4 tahun masa tahanannya sebelum melarikan diri. Pelarian tersebut terjadi saat Yusri diberi tugas mengambil kayu di luar area lapas.  Menurutnya, petugas telah mengawasi napi tersebut sesuai dengan prosedur.

“Tahanan waktu itu sedang bekerja memperbaiki balai-balai di dalam lapas. Dia meminta izin mengambil kayu di luar dan dikawal petugas. Namun, saat petugas berbincang dengan rekannya di depan kantor, tahanan langsung kabur,” kata Edi Senin, 6 Januari 2025.

Edi mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, menunjukkan Yusri diduga dijemput oleh seseorang menggunakan sepeda motor.

“Entah dia memang janjian atau mungkin kenal, pas tiba-tiba keluar jadi langsung melarikan diri,” tuturnya.

Dia juga menyatakan jika pihak Lapas saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap kembali narapidana tersebut.

“Kami terus mencari informasi dari pihak-pihak yang mungkin terkait. Hingga saat ini, upaya pengejaran terus dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, selama mendekam di Lapas Lambaro, Yusri tidak pernah menerima kunjungan dari keluarga. Pihak lapas juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Yusri untuk segera melaporkannya kepada Lapas Kelas IIA Lambaro atau pihak kepolisian setempat.

“Ini insiden pertama dalam lebih dari setahun terakhir di Lapas Lambaro.

Untuk pengawasan maupun kunjungan keluarga tetap kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *