BANDA ACEH — Mantan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Teti Wahyuni, dituntut pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BGP Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2024. Perbuatan tersebut didakwa telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 7 miliar.
Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidiq Noer, juga menuntut Teti Wahyuni membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.
Tidak hanya Teti, JPU turut menuntut Mulyadi, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mulyadi dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi guru justru disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU dalam persidangan, Senin, 19 Januari 2026.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi. Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 7.032.683.355. Jumlah tersebut telah dikompensasikan dengan dana yang sebelumnya disita dari pengembalian anggaran tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 2.615.614.665.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai Rp 4.417.068.690. Beban pembayaran tersebut dibagi rata kepada kedua terdakwa, masing-masing sebesar Rp 2.208.534.345. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta tidak mencukupi, keduanya terancam pidana penjara tambahan masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, penuntut umum mengungkapkan bahwa Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh menerima alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 19,2 miliar pada 2022. Anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 57,2 miliar pada 2023, dan kembali naik menjadi Rp 69,8 miliar pada 2024.
Dana tersebut digunakan antara lain untuk kegiatan perjalanan dinas serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru melalui berbagai pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel.***






