Acehupdate.net, ACEH UTARA – Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara berinisial MS dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan terkait dugaan tindak pidana korupsi gaji pegawai yang dilakukan terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi mengatakan terdakwa MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ivan Najjar, Senin, 20 Januari 2025.
Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.
Menurut Ivan, terdakwa MS juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 918 juta lebih, dan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana selama tiga tahun enam bulan, dan terhadap pelunasan uang pengganti itu disetor ke kas negara,” kata Ivan.
Saat pembelaan, kata Ivan, terdakwa mengakui perbuatannya. Namun dia mengaku tidak menikmati uang tersebut, melainkan digunakan untuk operasional Dinas Kesehatan. Terdakwa juga mengaku tidak pernah mencatat dan mengingat secara rinci pengeluaran untuk dinas.
“Untuk sidang putusannya dilaksanakan pada 24 Januari 2025 mendatang,” kata Ivan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe menetapkan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara berinisial MS sebagai tersangka tindak pidana korupsi kekurangan pembayaran gaji pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebesar Rp 918.276.760.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2019 sampai 2020. Sebanyak 32 Puskesmas dan satu Akademisi Kesehatan para pegawai kurang dibayar honorer sejak 2015 sampai 2019.