Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

 Polisi Temukan Dugaan Korban Kedua

BERITA82 Dilihat

BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

NSR diamankan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua korban masing-masing berusia tujuh dan sembilan tahun.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Dizha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.

“Perkara ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” ujar Kompol Dizha.

Kasus tersebut pertama kali terungkap pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan ketika hendak mandi di teras rumah.

Awalnya, sang ibu menduga rasa sakit tersebut disebabkan gigitan semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD mendapati adanya kemerahan pada bagian kemaluan korban.

“Merasa curiga, ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut. Namun, korban tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis,” jelas Kompol Dizha.

Kecurigaan LD semakin menguat setelah kakak korban memberikan informasi mengenai seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Orang yang dimaksud adalah NSR, yang dikenal korban dengan panggilan Pak Wa.

Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk cara tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

 Polisi Temukan Dugaan Korban Kedua

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Korban kedua diketahui merupakan kakak korban pertama yang juga masih berusia sembilan tahun.

Berbeda dengan adiknya, korban kedua disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan psikolog.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, korban kedua juga diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

Ditangkap Saat Bekerja di TPI Lampulo

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh personel Subnit II PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” kata Kompol Dizha.

Polisi memastikan penyidikan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *