ACEH BARAT – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menilai dugaan aktivitas produksi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) tanpa pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan potret nyata lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah.
Polda Aceh bersama Gakkum KLHK juga diminta untuk segera turun tangan memeriksa dugaan tersebut, sehingga tak terkesan membiarkan tambang ilegal berkedok legalitas setengah hati yang merusak wibawa hukum.
“Fakta sudah jelas, sejak 2023 KPPA tidak memiliki RKAB yang merupakan syarat mutlak dalam operasional tambang. Tanpa RKAB, setiap aktivitas produksi jelas ilegal, ” kata M Nur, Minggu, 14 September 2025.
Dia turut mempertanyakan apakah beraktivitasnya KPPA tanpa RKAB diketahui pemerintah atau justru sengaja membiarkan. Menurutnya jika benar produksi KPPA tetap berlangsung tanpa pengesahan RKAB dari pemerintah, maka negara telah dirugikan.
Selain itu, daerah juga tidak memperoleh hak dan masyarakat jelas ditipu.
”Bupati Aceh Barat wajib menuntut KPPA! Karena yang terjadi hari ini adalah kerja tambang yang ilegal atas ilegal. Hebat sekali KPPA bisa bekerja tanpa dokumen resmi, tapi bagaimana nasib para investor yang sudah menanamkan modal? Mereka jelas dirugikan dan ditipu,” sebutnya.
Forbina menyoroti sikap pemerintah daerah dan DPRK yang seolah membisu. Menurutnya mereka memiliki kewajiban mengawasi kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
Dia juga mempertanyakan keberadaan Inspektur Tambang dan Surveyor Produksi sejak 2023.
“Bagaimana mungkin kegiatan tambang tanpa RKAB bisa berlangsung tanpa hambatan? Apakah mereka menutup mata?” Tanya M. Nur.***











