Diduga Belum Sesuai Takaran, Disperindag Aceh Sidak Penjualan Minyakita

BERITA257 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH--Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Mohd. Tanwir mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional dalam Kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (11/03).

Hal itu dilakukan guna memeriksa takaran minyak goreng kemasan Miyakita, yang diduga memiliki takaran yang tidak sesuai dengan lebel yang dicantumkan.

“Sidak ini kami lakukan untuk mengetahui apakah isi ukuran minyak goreng merek Miyakita itu, sudah sesuai dengan lebel yang dicantumkan dalam kemasannya,” kata Mohd Tanwir.

Dalam sidak tersebut, kata Mohd Tanwir, pihaknya menurunkan sejumlah personil, diantaranya Kepala Bidang Perdagangan dalam Negeri Disperindag Aceh, Marzuki, dan beberapa personil penyidik PPNS dan petugas Laboratorium.

“Hasil sidak yang kita lakukan disejumlah pasar, diantaranya Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, Pasar Setui Kota Banda Aceh, Pasar Keutapang, dan Lampenerut, tim sidak menemukan beberapa produk minyak goreng kemasan yang ukurannya tidak sesuai dengan istilah lebel yang ada dikemasan.”ungkap Tanwir.

Menurut Tanwir, khusus minyak goreng merek Minyakita, yang di dalam kemasan plastik 1 liter itu, isi minyak gorengnya sudah sesuai dengan yang ditulis dalam lebel kemasannya yaitu 1 liter.

Selain itu, dalam ukuran 1  keterangannya kepada media ini, Tanwir mengungkapkan, terdapat minyak goreng kemasan berlebel Minyakita dalam kemasan botol plastik ukuran 1 liter, tapi isinya pada saat diukur tim sidak Disperindag Aceh, ke dalam tabung kaca ukuran 1 liter, isinya tidak cukup 1 liter (1000 milimiter), melainkan hanya 970 milimiter).

Kecuali itu, kata dia, ada juga Minyakita kemasan botol plastik persegi empat ukuran 1 liter yang menempelkan barkode pada lebel kemasannya.

Namun, pada saat discan dalam isi barkodenya, bertuliskan hair tonik/kosmetik (minyak rambut)

“Ini artinya barkode tersebut harusnya untuk produk minyak rambut, bukan minyak goreng. Kecuali itu, warna minyak gorengnya juga kurang cerah dan minyak gorengnya berbau air tebu.”ujar Tanwir.

Temuan tim Sidak Minyakita Disperindag atas berbagai jenis produk minyak goreng kemasan termasuk yang tidak berlebel, tapi dalam kemasan botol plastik.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Menteri Perdagangan.

Terkait dengan sampel temuannya akan diserahkan kepada Balai BOM Banda Aceh, untuk diperiksa lebih lanjut kandungan minyak goreng dan lebel barkode yang ada dalam lebel minyak goreng tersebut

Tanwir menerangkan, bahwa Balai POM, memiliki kewenangan untuk menyatakan minyak goreng itu layak dan bagus untuk dikonsumsi atau tidak.

“Tugas Disperindag mengawasi distribusi dan harga, sementara terkait kualitasnya menjadi tugas Balai POM.”katanya.

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita yaitu, Rp. 15.700/liter. Dipasar dijual diatas HET nya Rp. 17.000-Rp. 18.000/liter/bungkus.

Dalam pantauan media, alas an sejumlah pedagang menjual diatas HET, karena harga tebusnya sudah mahal/

“Kami hanya cari untung R. 1.000-Rp. 2.000/ liter,”ujar seorang kebutuhan pokok di pasar Setui, Kota Banda Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *