PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram 20 gram di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Palu, pada Senin (5/8/2025) sekitar pukul 17.35 Wita. Seorang pria berinisial MF diamankan bersama barang bukti.
Hal ini disampaikan Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Deny, narkoba tersebut dibawa dari Provinsi Riau melalui jalur udara, dengan transit di Jakarta, Surabaya, dan Denpasar, sebelum akhirnya tiba di Palu.
Baca Juga: Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU, 39 Aset Disita
“Modus operasi pelaku adalah menyembunyikan enam paket narkoba yang dibungkus kertas hitam ke dalam koper, diselipkan di antara lipatan celana jin. Tiap celana berisi satu hingga dua paket,” ungkap Deny.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MF berdomisili di Aceh, sesuai alamat di kartu identitas. Ini merupakan kunjungan pertama MF ke Palu, dan berdasarkan pengakuannya, ia hanya diperintah oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengantarkan paket tersebut.
Setibanya di Palu, MF dijanjikan akan dijemput oleh orang lain yang hingga kini identitasnya belum diketahui. Pelaku juga dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta jika berhasil mengantarkan barang.
Penangkapan MF merupakan hasil pengembangan kasus dari Polda Riau, setelah sebelumnya seorang tersangka berinisial A ditangkap lebih dahulu di wilayah tersebut. Dari interogasi terhadap A, diketahui bahwa MF sedang dalam perjalanan menuju Palu membawa narkoba.
Baca Juga: LEPADSI dan BNNP Aceh Sepakat Perkuat Kolaborasi Perangi Narkoba
“Kami masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Polda Riau, termasuk menyelidiki apakah jaringan ini bagian dari sindikat narkotika internasional yang beroperasi di Aceh, Riau, dan daerah lainnya termasuk Palu,” jelas Deny.
Deny menambahkan, pihaknya juga mendalami moda penyelundupan yang memungkinkan barang terlarang tersebut bisa lolos dan masuk ke dalam pesawat.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.***