Dede Irawan Sempat Ancam Tembak Junior Ketika Hendak Buang Mayat Korban ke Gunung Salak

BERITA, HUKUM184 Dilihat

ACEH UTARA – Terdakwa Dede Irawan mengaku nekat menembak Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara karena korban tidak mau turun dari mobil. Oknum TNI AL tersebut bahkan beralasan rem mobil bermasalah dan meminta korban untuk memeriksanya.

“Saat itu saya meminta korban untuk mengecek dari luar, tapi korban tidak mau turun,” kata terdakwa Dede di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Militer I-01 Banda Aceh, Kamis, 8 Mei 2025.

Saat bertemu Hasfiani (37), oknum TNI AL KLD Dede Irawan menggunakan tas selempang berisikan gawai dan senjata api rakitan yang diduga dipakai untuk menghabisi korban.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku akan langsung tancap gas dan membawa kabur mobil tersebut begitu korban keluar. Namun, menurut Dede Irawan, korban bersikeras tidak mau keluar sehingga terdakwa memutuskan untuk menembak dengan senjata miliknya yang berisi tiga butir amunisi.

“Saya tidak mengenal korban dan tidak bermasalah apapun dengannya,” ujar terdakwa.

Di hadapan hakim yang dipimpin Letkol CHK Arif Kusnandar tersebut, terdakwa Dede Irawan juga mengaku membeli senjata api rakitan di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Senjata tersebut kemudian dibuang ke sungai di Jembatan Pelabuhan Krueng Geukuh usai menembak korban pada 14 Maret 2025 malam.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Dede Irawan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Selain dipimpin oleh Letkol CHK Arif Kusnandar, sidang militer ini juga menghadirkan Letkol CHK Hari Santoso dan Mayor CHK Raden Muhammad Hendri sebagai hakim anggota. Sementara berperan sebagai Oditur yaitu Bambang Permadi dan Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *