Dapat Peringkat Merah Pengelolaan Lingkungan, Hermes Palace Hotel Mengaku akan Berupaya Perbaikan

BERITA, DAERAH238 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – General Manager Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Budi Syaiful, mengatakan saat ini pihaknya berupaya membangun kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak mendapatkan peringkat merah.

Pernyataan itu disampaikan Budi menyikapi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024.

Hermes Palace Hotel yang ada di Banda Aceh masuk kategori perusahaan merah dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2024.

“Ini kita sedang bekerja sama dengan pemerintah terutama dengan KLH agar kita tidak mendapatkan peringkat merah,” kata Budi, seperti dilansir AJNN, Senin, 3 Maret 2025.

Hotel bintang lima di Banda Aceh ini bukan kali pertama masuk kategori perusahaan merah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Perusahaan bernama PT Berlian Global Perkasa sebelumnya juga pernah diberi rapor merah oleh KLHK pada 2023. Menyikapi pemberian rapor merah kedua dari KLH tersebut, Budi mengaku ada evaluasi yang pihaknya lakukan agar mendapatkan hasil lebih baik. Termasuk perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Ada, perizinan limbah B3 sedang dalam perizinan DLHK,” ujar General Manager Hermes Palace Hotel Banda Aceh itu.

Sebelumnya diberitakan tiga hotel di Aceh masuk kategori perusahaan merah dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2024. Dua diantara hotel tersebut beroperasi di Banda Aceh dan satu lainnya di Aceh Tengah. 

Informasi yang diterima media merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024, ketiga perusahaan perhotelan yang masuk peringkat merah tersebut adalah Hotel PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh), PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel), dan PT Gayo Petro Hotel (Parkside Gayo Petro Hotel Takengon).

Berdasarkan Kepmen tersebut, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebenarnya memilih dan menetapkan penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan terhadap 4.495 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 4.290 perusahaan ditetapkan peringkat, sebanyak 164 perusahaan ditangguhkan penetapan peringkat, dan 41 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.

“Sementara pemeringkatan dan penangguhan pemeringkatan dilakukan berdasarkan tata cara dan kriteria sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bunyi keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam surat yang ditetapkan pada 18 Februari 2025 lalu tersebut.

Dari hasil pemeringkatan, diketahui terdapat 85 perusahaan yang masuk dalam peringkat emas pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya terdapat 227 perusahaan peringkat hijau, sebanyak 2.649 perusahaan peringkat biru, sebanyak 1.313 perusahaan masuk peringkat merah, dan sebanyak 16 perusahaan yang masuk peringkat hitam. 

Selain tiga perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, tedapat 19 perusahaan asal Aceh lain yang masuk peringkat merah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Tak hanya itu, dari keputusan tersebut juga diketahui terdapat lima perusahaan di Aceh yang peringkatnya ditangguhkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *