Dana Signature Bonus Rp 24,8 Miliar Belum Dibagihasilkan ke Aceh

BERITA, DAERAH, EKBIS504 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Deputi Keuangan dan Monetisasi Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam, menyebutkan bahwa terdapat dana yang telah disetor sebelum terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang belum dibagihasilkan. Dana tersebut berjumlah USD 1,6 juta atau setara Rp 24,8 miliar.

“Yang mana sebesar USD 800 ribu (Rp 13 miliar lebih) merupakan hak pemerintah Aceh,” ujar Akbar, saat membahas mekanisme pembagian signature bonus bersama Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Kamis, 30 Januari 2025.

Dikutip Acehupdate.net dari AJNN,  hadir dalam pertemuan tersebut Perwakilan Biro Ekonomi Setda Aceh, Husaini; Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Aceh, Saumi Elfiza; dan Perwakilan Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma.

Signature bonus merupakan biaya yang wajib dibayar oleh kontraktor pemenang lelang wilayah kerja migas, yang disetor kepada pemerintah. Beberapa wilayah kerja yang telah ditandatangani sejak 2015, antara lain: Wilayah Kerja “B” pada 2021, Wilayah Kerja ONWA dan OSWA pada 2023, serta Wilayah Kerja Bireun-Sigli pada 2023.

Akbarul Syah Alam menjelaskan kontraktor kontrak kerja sama telah menyetorkan dana signature bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu. Namun, dia menyebut, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur mekanisme pembagian 50 persen untuk Pemerintah Aceh dari dana tersebut.

“Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana Signature Bonus wajib dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah 50 persen. Signature Bonus yang dibagikan melalui pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh,” ujar Akbar.

Sejak 2021, BPMA telah mengusulkan pembahasan pembuatan Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme penyaluran bagian untuk Pemerintah Aceh. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023, mekanisme penyaluran dana signature bonus kepada Pemerintah Aceh dapat dilaksanakan.

BPMA, kata dia, terus mengawal proses penyaluran dana tersebut hingga diterima oleh rekening Pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam persiapan rekening penerimaan valuta asing (Valas) Pemerintah Aceh. Ia menambahkan BPMA berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas dan Direktorat Jenderal Anggaran agar proses penyaluran dana bagi hasil kepada Pemerintah Aceh segera terealisasi.

Dalam kesempatan yang sama, Dian Budi Dharma, perwakilan Dinas ESDM Aceh, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023, untuk meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Anggaran terkait dana yang belum dibagihasilkan tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *