Dana Desa Aceh Rp 4,73 Triliun Tetap Utuh Tanpa Pemangkasan

BERITA, DAERAH530 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Zulhusni, menyebutkan alokasi dana desa untuk provinsi paling ujung barat nusantara sebesar Rp 4,73 triliun tidak akan terkena efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dana desa yang sebesar Rp 4,73 triliun yang sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat ke desa-desa yang ada di Aceh itu tidak ada efisiensi,” kata Zulhusni, di Banda Aceh, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: Gubernur Aceh Bakal Evaluasi Ulang Pembangunan Pabrik Semen di Pidie

Sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 bahwa dana desa tahun anggaran 2025 secara nasional sebesar Rp71 triliun, sedangkan dana desa untuk Aceh dialokasikan sebesar Rp4,73 triliun dan akan disalurkan ke 6.497 gampong atau desa di 290 kecamatan.

Namun, beleid terbaru Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 menyebutkan anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun.

Baca juga: Pemkab Aceh Timur Tetapkan Dana Desa 2025 Rp 378,8 Miliar

Maka, berdasarkan keputusan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025 tersebut, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun. Akan tetapi, Zulhusni mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan pemangkasan sebesar Rp2 triliun tersebut akan menggunakan alokasi Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pada pertengahan tahun 2025 akan ada insentif tambahan alokasi Dana Desa. Namun, belum dapat dipastikan apakah efisiensi akan berdampak pada insentif tambahan tersebut atau tidak.

“Saya kira bukan dari dana desa yang sudah dialokasikan sekarang, memang ada kita pada pertengahan tahun 2025 itu ada insentif tambahan alokasi dana desa. Apakah itu, apakah bukan, itu belum bisa kita pastikan. Tapi yang secara khusus bisa saya pastikan, alokasi Rp4,73 triliun yang sudah dialokasikan pemerintah pusat kepada Aceh, kemungkinan besar itu tidak dilakukan efisiensi,” katanya pula.

Terkait distribusi dana desa, Zulhusni menjelaskan bahwa setiap desa di Aceh menerima alokasi yang berbeda-beda. Berdasarkan perhitungan tahun lalu, jumlah dana desa yang diterima berkisar antara Rp600 juta hingga Rp2 miliar per desa.

“Kalau dana desa itu, kalau kita lihat kalau secara rata-rata ya, kalau yang paling kecil itu mungkin, kalau yang saya belum hitung pasti sekali, tapi kalau tahun lalu itu paling kecil Rp600 juta, paling besar itu Rp2 miliar, mungkin ya hampir sekitar itu juga,” katanya.

Ia menambahkan dana desa tersebut disalurkan dalam dua termin pencairan, yakni sebesar 60 persen pada pencairan pertama dan 40 persen pada pencairan kedua. Besaran alokasi dana desa ditentukan berdasarkan formula yang dibuat oleh Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan beberapa indikator.

“Kalau penghitungan besaran alokasi dana desa itu ada formula yang dibuat oleh Kementerian Keuangan sebagai acuan untuk penghitungan besaran alokasi dasar maupun alokasi formula. Salah satu formulanya itu adalah jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, itu salah satu beberapa indikator yang menentukan besar-kecilnya alokasi dana desa,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *