Cutman Soroti Konferensi Pers di Ruang Fraksi DPRK Nagan Raya, Pertanyakan Etika dan Penggunaan Fasilitas Dewan 

BERITA26 Dilihat

NiNAGAN RAYA – Polemik dugaan khalwat yang menyeret Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pelaksanaan konferensi pers oleh Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nagan Raya, Rahmad Pang Rabo, yang berlangsung di ruang Fraksi PPP di lingkungan kantor DPRK Nagan Raya, Jumat (6/10).

 

Konferensi pers tersebut menuai kritik dari Cutman, S.E., anggota Fraksi Petiga dari Partai Nanggroe Aceh (PNA). Ia mempertanyakan penggunaan fasilitas lembaga legislatif untuk kegiatan klarifikasi dan penyampaian dukungan politik terhadap Ketua DPRK yang sedang menjadi sorotan publik akibat dugaan khalwat tersebut.

 

Menurut Cutman, kegiatan yang mengatasnamakan partai politik semestinya dilaksanakan di kantor partai atau tempat yang sesuai, bukan menggunakan fasilitas ruang fraksi di gedung DPRK. Terlebih, pihak yang menggelar konferensi pers bukan Ketua DPRK Mohd Rizki Ramadhan secara langsung, melainkan sekretaris partai.

 

“Ini sangat memprihatinkan. Kantor DPRK merupakan fasilitas lembaga negara yang harus dijaga netralitas dan penggunaannya. Kalau kegiatan partai, seharusnya dilaksanakan di kantor partai sendiri, bukan di ruang fraksi,” tegas Cutman.

 

Ia juga menyoroti aspek etika politik dan kelembagaan, mengingat Badan Kehormatan Dewan (BKD) sedang melakukan proses penelaahan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPRK Nagan Raya. Karena itu, menurutnya, pelaksanaan konferensi pers di ruang fraksi ketika proses tersebut sedang berjalan perlu mendapat penjelasan.

 

Cutman menyatakan akan mempertanyakan kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) terkait pihak yang memberikan izin penggunaan ruang fraksi untuk kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas DPRK harus sesuai ketentuan dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa lembaga legislatif digunakan untuk kepentingan pembelaan pribadi maupun kelompok politik.

 

Polemik ini diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Sementara itu, dugaan khalwat yang menjadi perhatian publik tetap perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, mekanisme etik yang berlaku, serta transparansi dalam penggunaan fasilitas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *