CPPPK Non Database BKN Aceh Berharap Kebijaksanaan Gubernur Mualem

BERITA19 Dilihat

BANDA ACEH – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pengumuman kelulusan seleksi Calon PPPK (CPPPK) 2024 tahap II lingkungan kerja Pemprov Aceh. Peserta dapat melihat hasilnya di akun SSCASN masing-masing.

Lalu diikuti oleh pengumuman resmi oleh Badan Kepegawaian Aceh (BKA) untuk calon PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebagaimana ditayangkan pada website resminya pada Kamis 17 Juli 2025.

Pengumuman tertuang pada surat Nomor : 800.1.2.2/012/PPPK/2025 Tentang Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap Kedua di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 masing-masing No. 3577/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025, No. 5294/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025, No. 5871/ B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 dan No. 8171/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 16 Juli 2025.

Meski BKN RI telah mengumumkan namun banyak honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tersebut menyisakan kekecewaan terutama kategori R4 (peserta non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah).

Pasalnya walaupun sudah mengabdi belasan tahun di institusi pemerintah dan memperoleh nilai tinggi pada seleksi calon PPPK Tahap Kedua 2024 tetapi tidak berhasil lulus atau tidak mendapatkan kuota formasi. Hingga mereka tidak tahu bagaimana karirnya kedepan.

Salah satu peserta seleksi Calon PPPK berinisial H kepada jurnalis media ini mengungkapkan, dirinya mempersiapkan diri dengan serius dalam mengikuti tes kompetensi sebagai tenaga teknis hingga berhasil memperoleh nilai tinggi. Namun saat pengumuman dikeluarkan, namanya tidak muncul dalam daftar lulus.

Dari informasi yang diperoleh melalui akun SSCASN miliknya didapati notifikasi “Maaf Hasil Perankingan Seleksi Menyatakan Anda Belum Mendapatkan Kuota Formasi”. Ini artinya tidak lulus kecuali ada perubahan kebijakan formasi dikemudian hari.

Karena itu, dia sangat berharap agar Pemerintah Aceh dapat membantu para honorer kategori R4 yang belum tersedia formasi. Sedangkan secara nilai kompetensi memenuhi syarat untuk lulus.

“Kami sangat berharap kebijaksanaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk mengangkat kami sebagai PPPK sehingga nafkah untuk keluarga dapat kami penuhi, apalagi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak selama ini semata-mata dari honorer,” ucapnya penuh pengharapan.

Sementara kebijakan pemerintah melalui KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, yang bisa diberikan NIP PPPK hanya honorer database BKN. Kebijakan seperti ini menurut penilaian sebagian honorer sebagai bentuk diskriminasi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *