Cetak Uang Palsu di Rumah, Dua Warga Bireuen Diserahkan ke Jaksa

BERITA, DAERAH, HUKUM55 Dilihat

Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Kamis (10/7/2025).

Dua tersangka berinisial RAM dan RF diserahkan oleh penyidik Polres Bireuen usai dinyatakan lengkap berkasnya.

Keduanya diduga memproduksi uang palsu secara mandiri di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Aksi itu dilakukan sejak awal Maret 2025, dengan cara mencetak uang palsu menggunakan printer dan kertas biasa bermerek G Natural.

Setelah dicetak, RF bertugas menyeleksi kualitas uang, memotong sesuai ukuran, lalu menyimpannya di rumah RAM maupun di kantong RF untuk digunakan berbelanja.

Aparat kepolisian mengungkap praktik ini lewat penggerebekan pada 16 April 2025, dan menyita berbagai barang bukti berupa:

23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 33 lembar pecahan Rp50.000, 3 lembar pecahan Rp20.000, 1 lembar pecahan Rp5.000, 1 printer Epson L8050 dan 1 laptop Dell.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang.

Setelah tahap penyerahan selesai, RAM dan RF langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *