BNN Aceh Tangkap Tiga Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Puluhan Kilogram Sabu Diamankan

BERITA, DAERAH418 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH UTARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap tiga tersangka sindikat narkoba jaringan internasional berinisial H (35), UC (50), SK (42). Bersama para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 33 kilogram sabu, sebanyak 262.000 butir pil ekstasi, dan ratusan kilogram ganja.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Malaysia awalnya terbongkar pada 7 Februari 2025. Kala itu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial H saat membawa sabu-sabu dan pil ekstasi ke Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor.

“Tersangka itu mengaku disuruh oleh Y yang kini berada di Malaysia,” kata Marzuki kepada awak media, Senin, 10 Februari 2025.

Marzuki mengatakan tersangka diamankan beberapa saat, setelah yang bersangkutan menjemput narkotika dari seseorang. Bersama tersangka, petugas turut menyita 15 bungkus paket yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dan satu bungkus narkotika jenis sabu.

Setelah diamankan, kata Marzuki, tersangka H menunjukkan jalan menuju tempat menjemput paket yang diduga narkotika. Di lokasi tersebut petugas menemukan sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Di sana petugas menemukan paket yang juga diduga narkotika sebanyak 104 bungkus pil ekstasi (262.500 butir) dan 18 bungkus sabu (33 kilogram),” kata Marzuki.

Ia menyatakan tersangka H merupakan warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dari penangkapan H, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan forensik terhadap alat komunikasi yang ada dan elektronik lainnya. Dalam waktu bersamaan, tambah Marzuki, petugas BNN Aceh juga menangkap tersangka tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di jalan KKA- Bener Meriah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Marzuki menyebutkan ganja tersebut rencananya diantar oleh tersangka pelaku UC (50) dan SK (42) kepada beberapa pemesan di Nisam Aceh Utara menggunakan mobil Innova Reborn berwarna grey BL 1752 NM.  Petugas membekuk tersangka dan turut mengamankan sebelas karung berisi ganja seberat 184.8 kilogram.

Ia mengatakan UC merupakan warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, sementara SK berasal dari Deli Serdang Medan Sumatera Utara. “Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pelaku saat mengantar barang ke daerah Nisam,” tutur Marzuki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *